Bab Membersihkan Bejana Dari Bekas Jilatan Anjing - Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)
Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Bab Membersihkan Bejana Dari Bekas Jilatan Anjing – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.) adalah ceramah agama Islam oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.
Pada kajian kali ini Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. membawakan pembahasan Bab ke-33 yang terdapat pada halaman 55 dari Kitab Shahih Bukhari. Untuk download Kitab Shahih Bukhari, silahkan klik download.
Download juga kajian sebelumnya: “Bab Mencari Air Wudhu Apabila Telah Masuk Waktu Shalat – Kitab Shahih Bukhari (Ustadz Badrusalam, Lc.)”
Ringkasan Bab Membersihkan Bejana Dari Bekas Jilatan Anjing – Kitab Shahih Bukhari
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا شَرِبَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا»
Abdullah bin Yusuf menyampaikan kepada kami dari Malik, dari Abu az-Zinad, dari al-A’raj, dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anjing menjilat bejana seseorang dari kalian, hendaklah dia mencucinya hingga tujuh kali.“
Faidah hadits:
- Najisnya yang dijilat oleh anjing.
- Adapun jika anjing itu berburu dan berhasil menangkap hewan buruan. Tidak ada perintah untuk mencuci ketika berburu tersebut dengan tanah. Namun cukup dicuci dengan air saja sampai bersih.
- Hadits ini juga menunjukkan mukjizat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dizaman dulu, tidak diketahui kenapa hal tersebut harus dicuci dengan tanah. Ternyata dizaman sekarang, nampak sekali bahwa dalam air liur tersebut terdapat kuman yang tidak bisa dihilangkan kecuali dengan tanah.
- Semua anjing (anjing liar, anjing yang dipelihara untuk menjaga hewan ternak atau keperluan berburu), hukumnya sama. Tidak ada bedanya dalam hal ini.
Catatan: Jika seorang muslim memelihara anjing tanpa ada keperluan maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Siapa yang memelihara anjing dengan tanpa keperluan, maka setiap harinya akan berkurang dari pahalanya dua qirat“ - Wajibnya mencuci dengan tujuh kali cucian. Karena tidak ada dalil yang memalingkan dari hal ini.
- Perintah untuk mencampur dengan tanah. Pencampuran itu dilakukan pada yang pertama dan tanah tidak boleh digantikan dengan selainnya.
Satu faidah yang menjadi permasalahan adalah yaitu apakah kotoran dan kencing anjing itu najis? Pendapat jumhur mengatakan bahwa hal itu najis. Jika air liurnya saja najis, apalagi kotorannya.
Download MP3 Ceramah Agama tentang Bab Membersihkan Bejana Dari Bekas Jilatan Anjing – Kitab Shahih Bukhari
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama tentang Bab Membersihkan Bejana Dari Bekas Jilatan Anjing – Kitab Shahih Bukhari ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/29599-bab-membersihkan-bejana-dari-bekas-jilatan-anjing-kitab-shahih-bukhari-ustadz-badrusalam-lc/